Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls
Main Article Content
Abstract
Justice is a principle that should be existed in every part of human life. It should be taken as a basic principle in human relation, such as in business, political, or private matter even in marriage relationship. How marriage relationship maintained in justice based, is justice still be existed when husband do polygamy, both are the issues that will be analysed in this article through philosophical studies. Marriege Law stated that husband and wife have the obligation to respect and stay faithfull to each others. Based on Aristotle, Thomas Aquinas and John Rawls theory, husband and wife positions are the same and in balance. These three philosophers stated that justice must be based on the equality (equality on position, equality on the right and obligation etc). Nevertheless, injustice founded in Marriage Law, first, the marriage law only give the chance to polygamy for husband, and second, polygamy prerequarement only focused on women physical uncompetency. There should be a revision to the marriage law to give equality rights between husband and wife.
Abstrak
Keadilan adalah sebuah nilai yang diharapkan selalu ada dalam kehidupan manusia, mulai dari politik, bisnis, sampai hubungan perkawinan. Dalam perkawinan, nilai keadilan harus menjadi salah satu dasar hubungan lahir batin ini. Bagaimana keadilan dalam poligami, apakah UU Perkawinan telah adil mengatur poligami, merupakan permasalahan yang akan dianalisis dalam artikel ini melalui kacamata filsafat. Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa suami dan istri mempunyai kewajiban untuk saling menghormati dan saling setia. Posisi suami dan istri jika dianalisis berdasarkan teori keadilan yang diutarakan oleh Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls adalah sama dan seimbang. Ketiganya mendasarkan nilai keadilan sebagai sebuah bentuk persamaan hak dan kewajiban, persaman status, persaman kedudukan. Meskipun demikian ketidakadilan ditemukan dalam Undang-undang Perkawinan. Setidaknya ada dua hal terkait poligami yang menjadikan UU Perkawinan tidak adil. Pertama, UU hanya memberikan peluang poligami kepada suami, dan kedua, alasan poligami bermuatan gender karena hanya menitikberatkan ketidakmampuan atau cacat fisik istri. Agar adil maka seharusnya ada perubahan yang dilakukan terhadap Undang-undang Perkawinan, perlu ada kesetaraan antara suami dan istri.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang mengirimkan naskah artikel pada Undang: Jurnal Hukum memahami dan menyepakati bahwa apabila naskahnya diterima dan dipublikasikan, maka hak cipta artikel tersebut dipegang oleh Undang: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Pencipta artikel tersebut, sebagaimana ketentuan UU Hak Cipta, tetap melekat pada penulisnya. Sebagai pemegang hak cipta, Undang: Jurnal Hukum berhak secara eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut, baik melalui versi cetak maupun digital. Undang: Jurnal Hukum sebagai pemegang hak cipta juga membolehkan kepada siapa pun untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan artikel tersebut untuk kepentingan ilmiah atau akademis sepanjang tidak mengubah isi, kepengarangan, dan hak sitasinya; sedangkan pengumuman, perbanyakan, dan pendistribusian secara komersil harus melalui persetujuan tertulis dari Ketua Penyunting.
References
Aristoteles. Nicomachean Ethics: Sebuah Kitab Suci Etika. Terjemah oleh Embun Kenyowati. Jakarta:Teraju, 2004.
Arum, Giovanni Aditya. “Konsep Keadilan (Iustitia) Perspektif St. Thomas Aquinas dan Relevansinya Bagi Pemaknaan Sila V Pancasila”. Lumen Veritatis: Jurnal Filsafat dan Teologi, 10, 1 (2019): 23-44. DOI: 10.30822/lumenveritatis.v10i1.207.
Cahyani, Andi Intan. “Poligami dalam Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5, 2 (2018): 271-280. DOI: 10.24252/al-qadau.v5i2.7108.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Dwisvimiar, Inge. “Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 3 (2011): 522-531. DOI: 10.20884/1.jdh.2011.11.3.179.
Fadhilah, Nur. “Keadilan: Dari Plato Hingga Hukum Progresif”. Jurnal Cita Hukum, 5, 1 (2013): 1-21.
Hikmah, Siti. “Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan”. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 7, 2 (2012): 1-20. DOI: 10.21580/sa.v7i2.646.
Khairani. “Penolakan Permohonan Izin Poligami dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-V/2007”. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 2, 2 (2017): 190-209. DOI: 10.22373/justisia.v2i2.2654.
Kholis, Nur, Jumaiyah, dan Wahidullah. “Poligami dan Ketidakadilan Gender dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”. Al-Ahkam, 27, 2 (2017): 195-212.DOI: 10.21580/ahkam.2017.27.2.1971.
Kurniawan, Faizal, Peter Mahmud Marzuki, Erni Agustin, dan Rizky Amalia. “Unsur Kerugian dalam Unjustified Enrichment Untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice)”. Yuridika, 33, 1 (2018): 19-40. DOI: 10.20473/ydk.v33i1.7201.
Lutz-Bachmann, Matthias. “The Discovery of a Normative Theory of Justice in Medieval Philosophy: On the Reception and Further Development of Aristotle’s Theory of Justice by St. Thomas Aquinas”. Medieval Philosophy and Theology, 9, 1 (2000): 1-14. DOI: 10.1017/S1057060800091015.
Miller, Christian B. “Distributive Justice and Empirical Moral Psychology”. The Stanford Encyclopedia of Philosophy (2017), diedit oleh Edward N. Zalta. Https://plato.stanford.edu/archives/win2017/entries/justice-moral-psych/. Diakses 8/2/2020.
Muhammad, Pan Faiz. “Teori Keadian John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6, 1 (2009): 135-149.
Nasution, Bahder Johan. “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern”. Yustisia, 3, 2 (2014): 118-130. DOI: 10.20961/yustisia.v3i2.11106.
Safa’at, Muchamad Ali. “Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, dan John Rawls”. Http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2011/12/keadilan.pdf. Diakses 8/2/2020.
Suliantoro, Bernadus Wibowo dan Caritas Woro Murdiati Runggandini. “Konsep Keadilan Sosial dalam Kebhinekaan Menurut Pemikiran Karen J. Warren”. Respons, 23, 1 (2018): hlm 39-59.
Sunaryo. “Amartya Sen tentang Teori Keadilan John Rawls: Kritik Pendekatan Komparatif atas Pendekatan Institusionalisme”. Respons, 23, 1 (2018): 11-37.
Vieru, Simona. “Aristotle’s Influence on the Natural Law Theory of St Thomas Aquinas”. The Western Australian Jurist, 1 (2010 ): 115-122.
Wahono. “Perjalanan Menuju Kebahagiaan Sejati (Filsafat Moral Thomas Aquinas)”. Jurnal Filsafat, Seri 27 (1997): 50-57. DOI: 10.22146/jf.31651.
Zuhrah, Fatimah. “Problematika Hukum Poligami di Indonesia (Analisis terhadap UU No. 1 tahun 1974 dan KHI)”. Al-Usrah, 5, 1 (2017): 27-41.
Peraturan Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.